Polsek Pahunga Lodu Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Kuda ke Kejari Waingapu

Polsek Pahunga Lodu Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Kuda ke Kejari Waingapu

Tribratanewsst.com_Waingapu_ Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dan penadahan seekor kuda beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin 28 Juli 2025.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa,  membenarkan penyerahan tahap II tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ungkap Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pencurian hewan ternak merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumba Timur.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik ternak, untuk lebih waspada dan menjaga keamanan ternaknya. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap transaksi jual beli ternak dilengkapi dokumen sah seperti KKMT agar tidak berujung pada jeratan hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat MKH, warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri cap dan hotu polos pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, kuda tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT, yang kemudian mengaku membeli kuda itu dari VKD seharga Rp4 juta tanpa dokumen resmi. Petugas lalu mengamankan VKD yang terbukti mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.

VKD selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP.

Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tindak pidana konvensional, termasuk pencurian ternak. _052