Selesai Menjalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka HI Kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Selesai Menjalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka HI Kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com - Perkara dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa ( solar cell ) program PNPM-MPd TA. 2011 dengan tersangka HI alias OH telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Berkas perkara yang telah di nyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada tanggal 24 Agustus 2016. Sesuai KUHAP penyidik selanjutnya memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pelimpahan tahap II guna dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan Tipikor Kupang.

[caption id="attachment_3658" align="aligncenter" width="886"] tip1 Dokumentasi penyidik saat pelimpahan tahap II Tsk HI ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur[/caption]

Tersangka HI yang saat itu berada di kota surabaya, kemudian dilakukan upaya paksa penjemputan oleh penyidik untuk di bawa pulang kembali ke waingapu, namun setelah tiba di waingapu tidak bisa langsung dilakukan proses pelimpahan tahap II perkara korupsi tersebut karena yang bersangkutan harus menjalani sidang perkara Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Waingapu.

“ Berdasarkan kesepakatan penyidik dengan JPU, tersangka HI akan kita laksanakan proses pelimpahan tahap II setelah perkara Narkoba tersebut selesai sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Waingapu (inkrah)“ jelas Kanit Tipikor Bripka Yuno Sukaito, S.IP.

Pada tanggal 23 November 2016 tersangka HI menjalani sidang terakhir dengan agenda sidang putusan perkara Narkoba tersebut dan setelah mendapatkan Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari itu juga JPU langsung melakukan upaya eksekusi dan menempatkan tersangka HI di Lembaga Pemasyarakatan Waingapu.

Karena yang bersangkutan statusnya sudah menjadi Narapidana perkara narkoba tersebut, Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Waingapu untuk mengeluarkan HI guna dilakukan proses pelimpahan tahap II, dengan pengawalan petugas dari Lapas dan penyidik kemudian membawa HI ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur serta di dampingi oleh penasihat hukum yang di tunjuk.

“ Ya benar, kemarin (kamis, 24/11/16) penyidik telah selesai laksanakan proses pelimpahan tahap II tersangka HI yang diterima langsung oleh JPU M. Nur Eka Firdaus, SH. Setelah selesai proses pelimpahan tahap II tersebut kemudian penyidik langsung mengembalikan tersangka ke lapas waingapu dalam keadaan aman dan lancar“, tambah Yuno. (ys23/pc26)