Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, RNT Diserahkan Ke JPU.
Tribratanewsst.com_ Satuan Reskrim Polres Sumba Timur Unit Pidana Umum menyerahkan RNT tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada hari Rabu 05 Juni 2024 pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu.
Tersangka RNT diserahkan setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan anggotanya.
“Benar,Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap, Tersangka RNT dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, pada hari Rabu 5 Juni 2024 (Kemarin).” Ungkap Iptu Helmi.
RNT melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang “Penganiayaan” dan “Pengancaman”.
Dirinya dipidana setelah melakukan penganiayaan terhadap LM di Wilayah Kelurahan Kambaniru Kecamatan Kambera, pada 20 Februari 2024 Lalu.
LM kemudian melaporkan RNT yang merupakan pacarnya itu ke SPKT Polres Sumba Timur untuk menpertanggung jawabkan perbuatannya. _052