Jaksa tetapkan P21 kasus curnak di Polsek Matawai Lapawu
Tribratanewssumbatimur.com – “ Sabtu (27/5/17) sekitar pukul 02.00 wita tersangka AKK mengambil satu ekor hewan babi betina didalam kandang milik Nggiku Palandima tanpa ijin pemilik,” ujar Kanit Rekrim Polsek Matawai Lapawu Bripka Sepri Tafetin saat melakukan tahap II kasus pencurian dan penadahan hewan ternak babi dengan tersangka AKK dan MMM ke Pengadilan Negeri Waingapu guna menjalani sidang, Kamis (27/7/17) siang.
“ setelah mengambil hewan tersebut tersangka AKK menariknya menggunakan tali dan jalan kaki menuju kampung Wutuahu yang berjarak sekitar 2 km dari rumah korban, kemudian sekitar puku 02.30 wita AKK tiba di rumah MMM kemudian hewan tersebut dan diikat di dalam hutan yang rimbun dibelakang rumah tersangka MMM agar tidak bisa dilihat oleh orang lain,” urai Bripka Sepri
“ mengetahui hewannya hilang korban Nggiku Palandima memberitahukan kepada tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matawai Lapawu, kemudian anggota Polsek dan masyarakat berusaha untuk mencari hewan tersebut dan berhasil menemukan didalam hutan dibelakang rumah tersangka MMM, hewan tersebut diamankan ke kantor Polsek Matawai Lapawu dan petugas melakukan interogasi terhadap tersangka MMM dan ia mengakui bahwa hewan tersebut ia dapat dari tersangka AKK,” jelasnya
Lanjutnya “ terasangka AKK di dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sedangkan tersangka MMM dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, saat ini berkas perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan yang dinyatakan lengkap atau p21 oleh Jaksa Penuntut Umum sudah diserahkan bersama tersangka dan barang bukti untuk dilasanakan proses persidangan,”. (pc26)