Kambuh, Residivis Curnak diamankan Bhabinkamtibmas Watumbaka
Tribratanewssumbatimur.com – Bhabinkamtibmas kelurahan Watumbaka Bripka Retang Mau Awang mengamankan KTJ (50) warga kelurahan Watumbaka karena terbukti melakukan pencurian ternak (curnak) satu ekor Babi milik Yandrian Maluku Tara Praing (31).
Awal mula kejadi yakni, Kamis (20/4/17) sekitar pukul 10.00 wita korban menelpon Bhabinkamtibmas untuk memberikan info bahwa ternak babi dan kambing milik korban hilang. Mendapat info tersebut Bripka Retang langsung melakukan penyelidikan.
Sabtu, (22/4/17) Bripka Retang bersama korban melakukan penyelidikan dan menemukan ternak babi di rumah YKM dikampung Hudu Mburung kelurahan Kawangu. Setelah dilakukan interogasi YKM mengakui bahwa hewan tersebut milik tersangka KTJ yang dititip dirumahnya.
Berdasarkan info tersebut Bripka Retang melakukan pencarian terhadap tersangka KTJ. pukul 19.00 wita Bripka Retang berhasil menemukan tersangka KTJ, dari hasil interogasi tersangkat mengakui bahwa ia yang mencuri ternak babi tersebut.
Dari pengakuan tersangka akhirnya Bripka Retang mengamankan barang bukti ternak babi tesebut beserta tersangka di Pos Pol Kawangu dan diteruskan ke Polsek Pandawai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui tersangka KTJ sudah pernah dihukum sebanyak dua Kali dalam kasus pencurian ternak. (pc26)