Judi Remi, Oknum Aparat Pemerintah Diciduk Tim Gabungan Polres Sumba Timur
Tribratanewssumbatimur.com – Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur, Minggu (22/12/17) malam berhasil meringkus enam orang tersangka saat bermain judi di salah satu rumah warga di kawasan Radamata, Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur.
Keenam tersangka yakni ADW (45), UN (53), APO (35), TN alias K (35), RH (47) dan PT (51). Tiga dari enam tersangka merupakan aparat pemerintahan yakni dua kepala desa dan satu orang camat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan warga, kalau di sebuah dikawasan Radamata di gunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan aktifitas judi.
“ saat itu Tim Buser dan anggota Satintelkam sedang melakukan kegiatan patroli, mereka sedang asyik bermain judi remi di salah satu rumah warga di kawasan Radamata, sebelum penangkapan anggota mendapat info dari masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
“ para tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti yang ditemukan saat di TKP, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.
“ ini merupakan wujud komitmen Polres Sumba Timur dalam memerangi setiap bentuk perjudian diwilayah Kabupaten Sumba Timur, yang mana sebelumnya telah menangkap pelaku judi dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (pc26)