"Kasus Pembunuhan MTE Memasuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan Polsek Paberiwai ke Kejari Waingapu"

Tribratanewsst.com_ Waingapu_ Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Polsek Paberiwai Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, SJN alias SEM, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu pada Senin 14 Juli 2025.
SJN alias SEM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban MTE, yang terjadi pada 1 April 2025 di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa proses hukum kini akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil dan penyerahan tersangka beserta barang bukti sudah dilakukan. Selanjutnya, tanggung jawab hukum berada di tangan Kejari Waingapu untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Kapolres.
Kronologi kejadian yang menjerat SJN alias SEM sebagai tersangka bermula dari percekcokan antara korban dan tersangka di pasar. Korban memaki tersangka berulang kali, hingga akhirnya SJN tersulut emosi.
Tersangka kemudian mengejar korban dan menghabisinya dengan sebilah parang di tengah jalan raya Kananggar–Nggongi. Untuk menyembunyikan jejak, tersangka mendorong jasad korban beserta sepeda motornya ke dalam jurang.
Tak hanya itu, usai kejadian, pelaku sempat memanipulasi informasi kepada seorang saksi, mengaku sebagai korban kecelakaan dan meminta agar kejadian tidak diberitahukan kepada siapa pun.
Namun, kecurigaan warga dan kesigapan pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Jasad korban ditemukan dan pelaku berhasil diamankan pada sore hari di hari yang sama.
Atas perbuatannya, SJN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Proses hukum kini menunggu persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di muka hukum. _052