DPO Selama 4 Tahun, Pelaku Curnak Diamankan Tim Gabungan Polres Sumba Timur

DPO Selama 4 Tahun, Pelaku Curnak Diamankan Tim Gabungan Polres Sumba Timur

TribrataNewsSumbaTimur.com - Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur yang di pimpim oleh Kasat Intelkam Ipda Suparjo berhasil mengamankan pelaku pencurian 6 ekor hewan ternak kerbau yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018, Minggu (30/5/2021) siang.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K menjelaskan tersangka YYP alias BD (46) merupakan pelaku utama kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

"Sejak tahun 2018 pelaku melarikan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku merupakan spesial kasus Curnak dan residivis dengan kasus yang sama," jelas Kapolres.

"Pelaku ini juga merupakan jaringan curnak antar Kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat," ucap Kapolres.

Saat diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku diamankan di rutan Polres Sumba untuk proses penyelidikan selanjutnya.


*g26*