Polsek Lewa : tersangka curnak minta uang tebusan kepada korban
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Lewa menyerahkan tiga tersangka pencurian ternak (curnak) kerbau yakni DNN alias D (33), TTA alias T (42) dan NKR alias D (34) setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan.
“ para tersangka bukan hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan pemerasan kepada korban, para tersangka tersebut mengambil hewan kerbau dikandang korban tanpa sepengetahuan korban dan disembunyikan lalu meminta uang tebusan kepada korban,” jelas Kapolsek Lewa Iptu Rio Putrayanto Siahaan, S.IK.
“ para tersangka menipu korban dengan mengatakan bahwa mengetahui keberadaan hewan kerbau yang hilang dan jika korban menginginkan hewan tersebut kembali, korban diminta menyediakan uang tebusan sebesar Rp 5.500.000,” imbuhnya.
“ setelah mendapat uang tesebut para tersangka membagi rata dan mengembalikan hewan tersebut kepada korban, merasa dirugikan korban melaporkan kepada Polsek Lewa sehingga penyidik mengamankan para tersangka untuk proses sesuai hukum yang berlaku. Sambil menunggu proses pemberkasan para tersangka di tahan di rutan Polsek Lewa hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek. (pc26)