Berkas Perkara Lengkap, Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka JAA ke Kejari Waingapu

Tribratanewsst.com_Waingapu_ Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka JAA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Penyerahan ini dilakukan peyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 11/8/25.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini kami melakukan tahap II dengan menyerahkan Tersangka JAA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu,” terang Kapolres.
Kasus yang menjerat Tersangka JAA bermula pada 31 Mei 2025 lalu, saat tersangka bersama saksi RK menjemput korban Mentari (bukan nama sebenarnya) yang saat itu masih berusia 16 tahun, di rumah saksi A. Korban kemudian diajak menuju lapangan pacuan kuda di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.
Setibanya di lokasi, saksi RK berpisah dengan tersangka dan korban. Terangka JAA kemudian membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila. Korban menolak, namun tersangka kemudian memaksa dengan cara menindih korban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan proses penyidikan, JAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana semacam ini,” tutup AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. _052