Pelaku Curanmor Diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur

Pelaku Curanmor Diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com - Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang pemuda RG alias R (18) warga Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa, karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, AKP I Made Murja, Kamis (5/3/2020) siang menjelaskan, Berdasarkan laporan korban LP nomor LP/33/II/2020/RES ST/NTT Unit Buser melakukan penyelidikan dan pada tanggal 2 maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di kilometer 4 Kota Waingapu, Unit Buser berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga : Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Seorang Pria Diamankan Polres Sumba Timur

"Pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan motor yang dicuri merupakan milik keluarganya sendiri, ia dilakukan saat malam hari," ungkap Kasubbag Humas AKP I Made Murja.

"Selain barang bukti sepeda motor Mio GT, petugas juga menyita Pisau, Linggis, obeng dan handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di serahkan kepada Penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Made Murja.

"Pelaku dijerat dengan 363 ayat 1 ke 3 ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

*g26*