Polres Sumba Timur Akan Lakukan Rekayasa Lantas Saat Pergelaran Sidang Raya XVII
Tribratanewssumbatimur.com – Kepolisian Resort Polres Sumba Timur lewat Satuan Lalulintas akan melakukan rekayasa arus lalulintas di sekitar Waingapu sejak 7 November hingga berakhirnya Sidang Raya PGI XVII pada 13 November 2019.
Kasatlantas Polres Sumba Timur Iptu Leyfrids D. Mada saat mengatakan pengalihan dan buka tutup arus lalulintas dimulai sejak Kamis (07/11/2019) saat penyelnggaraan karnaval.
“Penutupan dan pengalihan arus lalulintas pada tanggal 7 November yaitu di jalan suprapto, sepanjang jalan depan Polres sampai di jalan depan taman Sandalwood, jalur ini akan digunaan untuk jalur karnaval dan fashion show, jalur ini akan ditutup dan akan dialihkan lewat jalur pasar Inpres Matawai dan belakang ruko,” jelas Kasatlantas Polres Sumba Timur Iptu Leyfrids D. Mada, Selasa (05/11/2019).
Masih kata, Iptu Leyfrids D. Mada, selama SR PGI XVII di gedung MPL dilaksanakan maka mulai Jumat (08/11/2019) semua arus kendaraan yang melewat gedung ML ditutup dan dialihkan mengikuti jalur yang ada.
“Arus kendaraan dari Waingapu menuju Lambanapu yang biasanya melewati depan GKS Payeti akan dialihkan melewati depan Polres Sumba Timur menuju lapangan Prailiu kemudian mengambil jalur jalan samping lapangan Prailiu bagian Timur menuju ke Tandairotu, bisa keluar lewat depan SMPN1 Waingapu atau keluar ke arah kuburan Kristen di Tandairotu baru mengambil jalan utama, begitu juga arus sebalik dari Lambanapu ke Waingapu,” tambah Kasatlantas Polres Sumba Timur Iptu Leyfrids D. Mada.
Atau lanjut dia bila dari Lambanapu sampai di Tandairotu bisa belok kiri mengambil arah ke Wangga dan setelah tiba di pertingaan Wangga menuju Praiwora mengambil belok kiri menuju Praiwora dan keluar di depan GKS Umamapu atau bisa ambil arah keluar sekitar kantor Bupati Sumba Timur.
Atas ketidaknyamanan pengguna jalan selama SR PGI XVII Kasatlantas Polres Sumba Timur Iptu Leyfrids D. Mada menyampaikan permohonan maaf, selain itu dirinya juga meminta perhatian warga atas jalur yang harus dilalui supaya tidak menyebabkan perjalan warga terhambat selama rekayasa arus laluintas dilakukan.
*g26*