Kasus Pencurian Sapi di Rambangaru Berlanjut, Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Pencurian Sapi di Rambangaru Berlanjut, Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka ke JPU

Waingapu_  Penanganan kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui proses Tahap II, Kamis 5/11/2026.

Selain perkara pencurian ternak, dalam kegiatan yang sama penyidik juga menyerahkan tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan, yakni R.N.K.M. alias R dalam perkara pencurian ternak dan P.B.U. alias B dalam perkara penadahan.

Dalam perkara pencurian ternak, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP, sedangkan tersangka B dalam perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.

Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Kami berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

AKBP Nanang Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya pencurian ternak yang dapat meresahkan masyarakat.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. _052