Polres Sumba Timur Gelar Upacara PTDH In Absensia 1 Personil.
Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan keterangan In Absensia.
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Sumba Timur, dipimpin langsung Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar W. L. S.,S.I.K., pada kamis 30 Mei 2024 pagi.
Palaksanaan Upacara PTDH In Absensia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tangga 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa yang di PTDH karena melangar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam Amanatnya Kapoles Sumba Timur berpesan agar tidak adalagi pelangaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sumba Timur.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional.” Ungkap Kapolres. _052