Polres Sumba Timur limpahkan kasus traficking ke JPU

Polres Sumba Timur limpahkan kasus traficking ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com Sesuai surat Kejaksaan Negeri Waingapu nomor : : B-523/P.3.19/Euh.1/05/2017 tanggal 9 Mei 2017, berkas perkara Trafficking dengan tersangka GMB alias G sesuai dengan laporan polisi nomor : LP-A/12/I/2017/NTT/Res ST, tanggal 12 Januari 2017 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (12/5/17).

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Anggoro C. Wibowo, S. IK melalui Kanit Tipidter Bripka Alexander Talahatu, SH mengatakan hari ini), Jumat (12/5/17) tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa.

Bripka Alex menjelaskan tersangka merekrut dan akan memberangkatkan para untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dari instansi yang berwenang

“ tersangka dapat dikenakan Pasal 10 Undang - Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang atau kedua Pasal 103 ayat (1) huruf f UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Keluar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” kata Bripka Alex

Kasus Traficking yang menjerat tersangka GMB alias G ini terjadi tanggal 12 Januari 2017, tersangka diamankan petugas KP3 Udara Waingapu saat hendak memberangkatkan para korban di bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu. Tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang atau penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia keluar negeri secara tidak prosedural. (pc26)