Dua Residivis Curi Tiga Ekor Kerbau Pakai Mobil Sewa, Ditangkap Polres Sumba Timur Polda NTT

Tribratanewsst.com_ Waingapu_ Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian ternak. Dua orang pelaku berinisial YUP dan M, yang diketahui sebagai residivis, ditangkap usai mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025), menyebut bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terencana dengan menggunakan mobil sewaan untuk mencuri dan mengangkut hewan ternak hasil curian.
“Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau,” ujar Kapolres.
Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Dari kejadian terakhir, rekaman CCTV milik seorang saksi IK merekam mobil pelaku saat membawa ternak curian. Informasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke YUP, yang menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari seorang pemilik rental di Waingapu.
Tampak 2 Mobil sewaan digelar saat konderensi pers.
Dengan bekal informasi dari pemilik rental, tim penyidik Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus, Polisi berhasil menyita, 2 ekor kerbau hasil curian, 1 unit mobil Daihatsu Cayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 utas tali nilon, 1 lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan 3 lembar surat keterangan mutasi ternak.
Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih marak terjadi di wilayah pedesaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres. _052