Salah Paham Berakibat Kematian
Tribratanewssumbatimur.com – Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan, Kamis (16/2/17) yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama HL (24) warga Dusun Mikitimbi, Desa Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur. telah dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Pandawai IPTU Ngakan Ketut Darmawan mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika beberapa oknum pemuda dari Dusun Mikitimbi pulang dari acara malam duka (mete) di rumah almarhum Mawalu Manu, terjadi salah paham antara oknum pemuda Mikitimbi dengan oknum pemuda Laipori yang dilatar belakangi pelemparan sepeda motor.
[caption id="attachment_3982" align="alignleft" width="346"] Tersangka YJR[/caption]Dari salah paham tersebut akhirnya terjadi keributan dan kejar kejaran, antara pelaku dengan korban, setelah pelaku sampai di dekat rumahnya, korban HL bersama rekannya mendekat ke pekarangan rumah pelaku YJR, karena pelaku merasa diserang, akhirnya pelaku menikam korban HL, sampai meninggal ditempat.
Sekitar pukul 01.30 Wita (dini hari) warga masyarakat menelpon anggota polsek pandawai melaporkan kejadian tersebut, lalu piket Polsek Pandawai bersama Kapolsek menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan TKP dan segera mengantar korban kerumah sakit umum untuk diperiksa serta diotopsi.
Pukul 07.00 Wita Kapolsek Pandawai bersama anggota, Satreskrim dan Satintelkam melakukan penyilidikan dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku serta baju berwarna putih yang berlumuran darah milik pelaku yang disembunyikan oleh pelaku disamping kamar mandi rumahnya, dan akhirnya penyidik mendapat gambaran tentang pelakunya.
Pukul 09.00 Wita tersangka atas nama YJR (24) dapat ditangkap dan diamankan di Rutan Mapolres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. (pc26)