Polsek Pahunga Lodu Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Kuda Milik Warga Kuruwaki

Tribratanewsst.com_ Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan seekor kuda jantan milik MKH warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Korban, MKH melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos. Setelah dilakukan penyelidikan, hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT.
Dari pengakuan MNT diketahui dirinya membeli kuda tersebut dari VKD seharga Rp4 juta, namun transaksi jual beli tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang seharusnya menjadi syarat sah dalam setiap perpindahan atau pengalihan kepemilikan ternak.
Petugas kemudian mengamankan VDK dan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
“Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
“Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. _052