Polsek Pahunga Lodu Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan terhadap Anak ke Kejaksaan
Waingapu_ Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis 26/2/2026.
Kegiatan penyerahan pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur setelah berkas perkara tersangka ALK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, dan dilaporkan pada November 2025 lalu. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pahunga Lodu segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Sumba Timur menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut anak sebagai korban, secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan. _052

