Grebek judi, 5 bandar diamankan Tim Gabungan Polres Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com – Tim Gabungan Polres Sumba Timur dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anggoro C. Wibowo, SIK berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam pengerebekan judi jenis kuru-kuru dan bola guling di kampung Taimanu, kelurahan Temu, Rabu (7/6/17) pukul 00.30 wita.
[caption id="attachment_5135" align="aligncenter" width="1000"]
Dari hasil pengerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan total senilai Rp. 2.360.000, enam set alat judi jenis kuru-kuru & satu set alat judi jenis bola guling.
“ ada lima orang tersangka yang kita amankan NB (42) bandar bola guling, PPH (42) bandar kuru-kuru, NUDK (57) bandar kuru-kuru, YL (30) bandar kuru-kuru dan DSE (21) bandar kuru-kuru berhasil kami amankan. Mereka ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat, “ jelas Kasat Reskrim
“ dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa uang dan alat peraga. Penagangkapan dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta dalam rangka operasi pekat menjelang Ramadhan,” lanjutnya
“ Para tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Sumba Timur penyidikan dan pengembangan, para tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pc26/73)