Berkas P21, Polsek Tabundung Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Karita ke Kejaksaan

Berkas P21, Polsek Tabundung Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Karita ke Kejaksaan
Penyerahan Tersangka setelah berkas perkara lengkap.

Waingapu_ Penyidik Polsek Tabundung Polres Sumba Timur resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, pada selasa 24/2/2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 lalu, di sebuah bengkel milik warga Desa Karita, Kecamatan Tabundung. Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

LM yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) dan ayat (2) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras jenis pinaraci dan mendatangi bengkel tempat para korban sedang duduk bersama. Setelah sempat melontarkan ancaman, tersangka mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman terhadap korban SDN dan BMD. Korban BMD meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban SDN mengalami luka berat dan sempat menyelamatkan diri.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan. _052