Polres Sumba Timur Himbau Warga Hentikan Pendulangan Emas Ilegal di Matawai La Pawu

Polres Sumba Timur Himbau Warga Hentikan Pendulangan Emas Ilegal di Matawai La Pawu

Waingapu_ Polres Sumba Timur memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pendulangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi serta peninjauan langsung lokasi pendulangan emas di Desa Wanggameti, Jumat 30/1/2026.

Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Wanggameti dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Yosepus Foes, S.H., didampingi Kasat Samapta IPTU Antonius Umbu Hiwa Njurumana, Kapolsek Matawai La Pawu IPDA Abubakar Sola Marsiki. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sekitar 120 warga Desa Wanggameti.

Dalam penyampaiannya, AKP Markus Yosepus Foes menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau agar seluruh aktivitas pendulangan emas ilegal segera dihentikan. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan bahwa kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan, namun tetap akan bertindak tegas apabila pelanggaran masih dilakukan.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, tetapi pendulangan emas ilegal membawa risiko besar, baik dari sisi hukum, keselamatan jiwa, maupun kerusakan lingkungan. Kepentingan jangka panjang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Kapolres.

Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Wanggameti menyampaikan bahwa aktivitas pendulangan emas selama ini telah membantu perekonomian warga. Namun demikian, mereka menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.

Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa warga sebelumnya belum sepenuhnya memahami adanya aturan dan ancaman hukum terkait pendulangan emas ilegal. “Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, kami menjadi lebih mengerti dan akan berusaha menaati aturan, meskipun kami berharap ada solusi bagi mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat lainnya juga berharap adanya perhatian dari pemerintah terkait alternatif pekerjaan, mengingat sebagian besar warga kini bergantung pada hasil pendulangan emas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Usai sosialisasi, personel Polres Sumba Timur bersama Balai Taman Nasional Wanggameti melakukan peninjauan lokasi bekas pendulangan emas di Sungai Pahamayang, Desa Wanggameti yang berada dalam kawasan Taman Nasional Wanggameti. 

Polres Sumba Timur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dapat berujung pada proses hukum serta merusak lingkungan hidup. _052