Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Kaliuda Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanewsst.com_ Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan NMH kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum terhadap NMH kini memasuki tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan di pengadilan.
Kejadian penganiayaan yang menjerat NMH sebagai tersangka terjadi pada hari Minggu, 30 Maret 2025, bertempat di jalan raya Tana Mahi, Desa Kaliuda, Pahunga Lodu, Sumba Timur, bermula saat NMH diduga melakukan pemukulan terhadap korban LLW.
Dalam peristiwa tersebut, NMH diketahui memukul LLW satu kali dengan menggunakan tangan kirinya dalam posisi mengepal. Pukulan itu mengenai dagu sebelah kanan korban.
Akibat pukulan tersebut, Korban LLW terjatuh ke aspal. Benturan keras dengan aspal menyebabkan kepala korban terbentur dan mengakibatkan luka pada bagian kiri kepala serta pada dagu kanan Korban.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa,S.E,S.H,M.H. menjelaskan bahwa tindakan tersangka NMH memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak sebesar Rp4.500.
“Berkas perkara telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Penyidik Polsek Pahunga Lodu dan Polres Sumba Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka kami melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Waingapu,” jelas AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sumba Timur terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan fisik, melainkan mengutamakan dialog atau melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
Dengan selesainya tahap penyidikan dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kini NMH akan menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perkara ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya di wilayah Sumba Timur, agar lebih mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. _052