Pencurian Hewan di Lewa, Polisi Amankan Tersangka dan Lacak Jejak Tersisa

Tribratanewsst.com_ Polsek Lewa Polres Sumba Timur berhasil mengungkap Kasus pencurian yang melibatkan tiga tersangka yang diduga mencuri sejumlah hewan ternak milik warga di Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Polres Sumba Timur, pada Senin, 3 Februari 2025 siang.
Peristiwa ini melibatkan hilangnya 6 ekor hewan kuda yang digembalakan oleh saksi D di padang penggembalaan hewan di Desa Matawai Amahu, Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pernyataannya, Kapolres menjelaskan bahwa pada awalnya, pemilik hewan, yaitu saksi UA dan JD, menerima informasi dari saksi D, seorang penggembala, mengenai hilangnya 6 ekor kuda mereka yang tidak ditemukan di antara kawanan ternak.
Setelah dilakukan pengecekan, pada 5 November 202, saksi D dan keluarga bersama aparat desa setempat melakukan pencarian di sekitar padang penggembalaan, namun hasilnya nihil. Tidak ditemukan satupun jejak hewan tersebut.
Pada akhirnya, pada 28 Desember 2024, saksi D melaporkan hilangnya 6 ekor hewan kuda tersebut ke Polsek Lewa. Saksi A dan Saksi U kemudian menemukan bahwa salah satu kuda yang hilang ditemukan di dekat rumah tersangka M di Desa Matawai Amah.
Kuda yang ditemukan dalam kondisi terikat dengan tali nilon dan berada di area padang dekat rumah tersangka tersebut, akhirnya diketahui milik salah satu korban, UA. Tersangka M, yang sebelumnya melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada 12 Januari 2025.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa ia bersama tersangka AKW melakukan pencurian terhadap 6 ekor kuda milik saksi korban UA dan JD. Tersangka M menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2024, ia bersama AKW bertemu dengan tersangka J di Pasar Lewa, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pertemuan tersebut ketiganya sepakat untuk mencuri hewan-hewan kuda milik UA. Mereka merencanakan pencurian tersebut dan setelah berhasil mencuri, mereka akan membagi hasil penjualan hewan-hewan tersebut. Kedua tersangka berhasil menangkap dua ekor kuda pada malam itu, dan menyerahkan kepada tersangka Y yang kemudian dibawa oleh Tersangka Y ke perbatasan desa Matawai Amahu dan desa Tanarara.
Pada 24 Oktober 2024, tersangka M dan AKW kembali melakukan pencurian dengan mencuri 4 ekor kuda lainnya, tiga di antaranya milik UA dan satu ekor milik JD. Setelah itu, mereka kembali membawa hasil curian tersebut kepada tersangka J, yang sebelumnya telah menjanjikan bagi hasil.
Tersangka J memberikan Rp 2 juta sebagai bagian dari hasil penjualan, namun sisa pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Kuda-kuda tersebut kemudian dibawa oleh tersangka J ke wilayah Desa Tanarara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa polisi terus berupaya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini, terutama mengenai keberadaan lima ekor hewan kuda yang masih hilang.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, Kami juga berkomitmen untuk memberantas pencurian hewan ternak dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan bekerja dengan maksimal untuk memastikan bahwa semua pelaku, baik yang sudah diamankan maupun yang masih bersembunyi, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres.
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1 ekor hewan kuda yang ditemukan, 4 lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dari 4 ekor kuda milik korban UA dan JD, serta 1 utas tali nilon yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Tersangka M, AKW, dan J kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan intensif, dan pihak kepolisian berencana untuk segera mengungkap lebih banyak fakta yang terkait dengan pencurian tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. _052