Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Karera Serahkan Tersangka MP Ke JPU.
Tribratanewsst.com_ Unit Reskrim Polsek Karera menyerahkan tersangka MP dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksaan Negeri Waingapu pada senin 27 Mei 2024 lalu.
Berksas Perkara MP, Tersangka pada kasus KDRT atau Penganiayaan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor : B-347/N.3.19/Eku.1/05/2024, tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Karera Aiptu I Wayan Darmayasa,S.H., menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas Perkara Kasus KDRT telah dinyatakan lengkap, Tersangka MP dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “ Ungkap Aiptu Wayan.
Tersangka MP di kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dirinya ( Tersangka MP ) terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri SDL pada tanggal 8 Desember 2023 lalu di Rumahnya, Desa Ananjaki, Kecamatan Karera, Sumba Timur.
SDL kemudian melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polsek Karera pada tanggal yang sama setelah kejadian. _052