Polres Sumba Timur Polda NTT Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bali, Kini Ditahan untuk Proses Hukum Lanjutan

Polres Sumba Timur Polda NTT Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bali, Kini Ditahan untuk Proses Hukum Lanjutan
Konfrensi press Polres Sumba Timur pada senin 26 mei 2025. Dok. Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_ Pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat buron akhirnya berhasil diamankan. Polres Sumba Timur, melalui konferensi pers yang digelar Senin 26 Mei 2025 mengumumkan keberhasilan penangkapan tersangka berinisial R di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 202, di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur. Melati (bukan nama sebenarnya), menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang pelaku, yakni tersangka A dan R.

Tersangka A berhasil ditangkap lebih dulu oleh Polsek Umalulu, sementara tersangka R melarikan diri usai kejadian. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025.

Setelah melakukan pelarian ke Bali menggunakan kapal laut pada 2 Mei 2025, R bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R.

Tim gabungan yang berangkat ke Bali pada 18 Mei 2025 kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali. Pada 20 Mei 2025, tersangka R berhasil ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, wilayah Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama tersangka A. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

“Tersangka sudah kami bawa kembali ke Waingapu pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Gede Harimbawa. _052