Temuan Emas Tanpa Dokumen di Bandara Waingapu, Polres Sumba Timur Naikkan Status Perkara
Waingapu_ Polres Sumba Timur tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin terkait peredaran emas hasil aktivitas ilegal di wilayah hukum Sumba Timur. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 22/4/2026.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 16 Maret 2026, yang dilaporkan oleh saudara JZ.
Kompol Angga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa bermula pada 16 Maret 2026 di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, saat petugas AVSEC menemukan barang mencurigakan dalam tas penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray di Security Check Point II.
Barang tersebut berbentuk silinder berwarna biru kehitaman dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga terdapat aktivitas pembelian dan peredaran emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang. Emas tersebut diperoleh dalam bentuk butiran maupun perhiasan dari masyarakat setempat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, yakni 3 (tiga) butiran pasir yang diduga logam mulia menggumpal pada piring tanah liat berwarna hitam pekat dan 3 (tiga) kepingan yang diduga logam mulia berwarna hitam pekat.
Wakapolres juga menegaskan bahwa saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi serta mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara,” tegas Wakapolres dalam konferensi pers tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas untuk memperkuat pembuktian, sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan guna penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. _052

