Polisi Tangkap 6 Pelaku Curnak di Sumba Timur, Sapi Curian Diangkut Dengan Innova

Tribratanewsst.com_Waingapu_ Kasus pencurian ternak (curnak) kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur. Polisi menetapkan enam orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur.
Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan salah satu keluarga korban, yang secara tidak sengaja melihat sapi milik mereka berada di kandang milik Saksi BJ, di Kecamatan Nggaha Ori Angu, pada 10 Juni 2025.
“Sapi tersebut diketahui dibeli oleh Saksi BJ dari salah satu pelaku berinisial UR, dengan harga Rp 6,5 juta, disertai dokumen mutasi ternak sementara,” Ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial BR, BI, BA, R, BE, dan UR selaku penadah.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengungkap bahwa sapi tersebut merupakan bagian dari aksi pencurian yang terjadi pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.
Modus para pelaku adalah dengan mencampur ternak curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu membawanya ke kandang untuk kemudian dijual.
Dalam kedua aksi tersebut, sapi hasil curian dijual kepada UR yang kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Inova warna silver.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian ternak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lain yang belum ditemukan,” tambah Kapolres.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak yang masih marak di wilayah pedesaan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak. _052