Diduga mencuri, 2 orang wanita diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur

Diduga mencuri, 2 orang wanita diamankan Unit Buser Polres Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com Unit buru sergap (buser) Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kompleks perumahan dokter RSUD Umbu Rara Meha, Kamis (28/9/17) malam.

Kanit buser Brigpol Cristovel Tubulau mengungkapkan kejadian berawal dari laporan dari dokter RSUD Umbu Rara Mehe dr. Novi Endah Sulistyawati yang melaporkan kasus pencurian dirumahnya.

“ bermula dari kecurigaan petugas dimana saat di TKP tersebut tidak ditemukan adanya kerusakan pintu dan jendela, selanjutnya kami langsung bergerak mengumpulkan bahan keterangan dari saksi. Setelah mendapatkan beberapa informasi kami mendeteksi gelagat yang mencurigakan dari salah satu pelaku yang merupakan anak kandung dari asisten rumah tangga korban,” ungkap Brrigpol Christovel.

“ PAD (16) dan SMW (17) berhasil kami amankan setelah mendapat bukti yang cukup, saat kami amankan kedua pelaku tersebut hendak melarikan diri ke wilayah Sumba Barat,” ujarnya.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku yang keduanya masih di bawah umur tersebut mengaku saat melakukan aksinya kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dan melakukan pencurian sebanyak tiga kali pada waktu dan tanggal yang berbeda.

“ pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu dapur menggunakan kunci yang diambil dirumah pelaku PAD yang merupakan anak kandung dari asisten rumah tangga korban, pelaku juga mengakui mangambil uang milik korban senilai Rp 160.000 namun uang tersebut sudah habis untuk keperluan, “ jelas Kanit Buser.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah kamera Sony Cybershot  DSC-W 730, 1 buah Handphone merk Smatfren, 1 buah kacamata gagang warna putih, 1 pasang anting anahidda, 1 set sarung bantal guling warna merah, 7 lembar baju, 1 buah tas jinjing warna putih tulisan JEC, 1 buah tas jinjing motif bunga bunga dan beberapa kelengkapan makeup.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (pc26)