Dinyatakan P21 Oleh JPU, Polres Sumba Timur Segera Limpahkan Tersangka Pembobol Kontainer

Dinyatakan P21 Oleh JPU, Polres Sumba Timur Segera Limpahkan Tersangka Pembobol Kontainer

Tribratanewssumbatimur.com – Berkas perkara enam orang tersangka pelaku pembobol kontainer yang berisikan minuman Bir Bintang milik Toko Lion Nusantara Waingapu dianyatakan P21 oleh Jaksa Penuntup Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gama  Anindyaguna, S. IK, menjelaskan bahwa penyidik secepatnya akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk dilakukan proses pesidangan.

Baca Juga : Bobol Kontainer, 6 Pemuda diamankan Anggota Pos KP3 Laut Waingapu

Seperti diketahui bersama para tersangka yakni MB alias R(27), AA alias BS (33), AA (25), AS alias R (23), MS alias P (20) dan BM, Kamis (11/1/18) malam, membobol kontainer yang berisikan minuman Bir Bintang milik Toko Lion Nusantara Waingapu saat mereka sedang mengonsumsi minuman alkohol lokal jenis pineraci di dekat kontainer.

Baca Juga : Dua Tersangka Pencurian Karpet Embung Dinyatakan P21 oleh JPU

Baca Juga : Polres Sumba Timur Limpahkan Enam Tersangka Kasus Judi ke JPU

Sebanyak 22 dus minuman Bir Bintang tersebut, rencananya akan dijual dan sebagiannya diminum, para tersangka merupakan buruh pada Pelabuhan Nusantara Waingapu sehingga mereka mengetahui bahwa minuman Bir Bintang ada pada kontainer tersebut. Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.260.000, Perbuatan para tersangka tersebut dapat disangka dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

(pc26)