HMN Pelaku Persetubuhan Tehadap Anak “Kandung” Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum.
Tribratanewsst.com_ Unit Reskrim Polsek Wulla Waijelu menyerahkan HNM (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin 29 juli 2024.
HNM yang diserahkan penyidik merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang ditangani Polsek Wulla Waijelu.
Penyerahan tersangka HNM dan barang bukti oleh Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijelu Aiptu Subianto,S.H., berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu dan diterima JPU.
Kapolsek Wulla Waijelu Iptu I Ketut Sumadhayasa melalu Kanit Reskrim Aiptu Subianto, S.H., membenarkan penyerahan tersangka kepada JPU.
“Tersangka sudah kami serahkan ke JPU bersama barang bukti dikantor Kejaksaan Negeri Waingapu pada senin 29 Juli 2024 kemarim.” Ungkap Aiptu Subianto.
HNM menjadi Tersangka dalam kasus ini setelelah melakukan persetubukan terhadap IBP (21) yang merupakan anak kandung TSK.
HMN melakukan persetubuhan terhadap korban dirumahnya sampai menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.
“Kepada Tersangka HNM dikenakan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tutup Aiptu Subianto. _052