Kapolres Sumba Timur Bawakan Materi Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Polri Dalam Rapat Kerja Pamong Praja Dan Forum Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Sumba Timur

Kapolres Sumba Timur Bawakan Materi Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Polri Dalam Rapat Kerja Pamong Praja Dan Forum Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Sumba Timur

Kamis, 04 April 2022 Pukul 09.00 Wita. Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar W.L.S., S.I.K. Membawakan Bahan Paparan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Polri, Gangguan Kamtibmas, Pembagian BT-PKLWN (Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan) serta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Dalam Rapat Kerja Pamong Praja dan Forum Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Sumba Timur dengan Moderator Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Dalam Kesempatan Tersebut Kapolres Sumba Timur Memaparkan Trend gangguan kambtibmas Triwulan IV 2021 Di Banding Trend Gangguan Kamtibmas Triwulan I 2022, Analisa Evaluasi Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas  Triwulan IV 2021 Di Banding Triwulan I 2022, Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker Oleh Personil Gabungan TNI-Polri dan Pol PP, Pembagian BLTPKLWN ( Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima dan Nelayan ), Pengamanan Kegiatan Sholat Tarawih Bulan Suci Ramadhan Tahun 2022, Penggalangan dan Sambang oleh Bhabin kamtibmas terkait Bahaya Virus Covid-19, Upaya Vaksinasi yang di lakukan Oleh Polres Sumba Timur, Serta penanganan / Sosialisasi KARHUTLA ( Kebakaran Hutan dan Lahan )  di Kabupaten Sumba Timur.

Selesai Memaparkan bahan paparan, di lanjutkan dengan Sesi tanya jawab oleh masyarakat yang kemudian akan di tanggapi oleh kapolres sumba timur selaku narasumber dalam Rapat Kerja Pamong Praja Dan Forum Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Sumba Timur. Adapun Beberapa Pertanyaan Serta Tanggapan Kapolres Sumba Timur Terkait Masalah masalah Tersebut :

  • Terkait Polsek atau Pos Pol di Kecamatan Kambata Mapambuhang yang masih belum ada, kiranya untuk di prioritaskan karena Telah di sediakan Tanah/Lahan untuk         Lokasi pembangunan Pos Pol / Polsek oleh pihak Kecamatan Kambata Mapambuhang.
  • Pengurusan mutasi surat keterangan kendaraan bermotor dari luar daerah Provinsi NTT;
  • Terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat via SMS atau WhatsApp di wilayah Kecamatan Umalulu.
  • Pembuatan Pos Pol pada Simpang Tabundung dan Tarimbang karena sering terjadinya tindak pidana terkhususnya pencurian.
  • Terkait pembuatan SKCK kepada Calon Kepala Desa yang berstatus sebagai Tersangka Kasus Korupsi.
  • Perambasan Hutan oleh PT. MSM di Kecamatan Rindi.
  • Penjualan Miras yang sangat meresahkan dan menyebabkan ganggguan kamtibmas di wilayah Polsek Rindi.

Tanggapan Kapolres Sumba Timur :

  • Kurangnya anggota Polres Sumba Timur sehingga belum bisa di buatkan Pos Pol pada beberapa Kecamatan. Oleh karena itu akan diusahakan untuk pengajuan penambahan Personil Polres kepada Kapolda NTT guna memaksimalkan pelayanan Polri di masyarakat.
  • Terkait pengurusan Mutasi Surat Kendaraan dari luar Provinsi NTT, bisa dilakukan di Polres Sumba Timur dengan membawa pengantar surat dari Daerah asal Kendaraan.
  • Terkait sarana Pelaporan Masyarakat kepada Polri yakni melalui Call Centre 110 sebagai sarana untuk masyarakat melaporkan suatu kejadian melalui sarana Telekomunikasi dan akan ditindak lanjuti secara maksimal.
  • Terkait maraknya Kasus Curnak di Polsek Tabundun, oleh karena itu akan membicarakan dengan Kapolsek Tabundung untuk melakukan kegiatan Patroli guna mengurangi serta mengatasi Pencurian Ternak yang sangat tinggi.
  • SKCK dikeluarkan kepada masyarakat yang akan melamar pekerjaan maupun kebutuhan lainnya dan dilakukan Database terkait kejahatan yang pernah dilakukan oleh pembuat SKCK. Dan terkait kesalahan dikeluarkan SKCK kepada orang yang sementara 
  • Membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan via Hand Phone kepada Kapolres Sumba Timur jika ada tindak pidana maupun adanya kejahatan, backing serta penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sumba Timur.
  • Terkait Perambasan Hutan yakni dapat dilaporkan sesuai prosedur dengan membuatkan Laporan Polisi kepada Polres maupun Polsek terdekat.
  • Agar Polsek Rindi melakukan Patroli dan pendataan kepada para penjual maupun pembuat minuman keras sehingga dapat di tindaklanjuti jika ditemukan penjual yang tidak memiliki izin maupun menjual minuman yang tidak layak dan sesuai standar.