Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Oleh Polres Sumba Timur Dinyatakan Sah

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Oleh Polres Sumba Timur Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes, S.H. (ketiga dari kiri) bersama Tim Kuasa Hukum Polres Sumba Timur saat setelah sidang putusan praperadilan. Rabu 28/1/2026. Dok Arhan/Humas Res ST.

Waingapu_ Polres Sumba Timur dinyatakan menang dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap IIN dan MH dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Umalulu pada April 2025 lalu. Praperadilan tersebut diajukan oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya.

Putusan sidang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Waingapu, I Wayan Surya Hamijaya J., S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Jublina Wulansari Ngongo., S.H., pada Rabu, 28/1/2026.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, Polres Sumba Timur selaku termohon dinyatakan sepenuhnya memenangkan perkara praperadilan tersebut.

Dalam persidangan praperadilan ini, Polres Sumba Timur selaku termohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes, S.H. 

Sidang praperadilan berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa putusan pengadilan menegaskan seluruh tindakan penyidik, dalam penetapan tersangka, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan KUHAP.

“Putusan ini membuktikan bahwa proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Namun dalam perkara ini, hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah memenuhi unsur legalitas.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap IIN dan MH dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. _052