Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nyatakan Berkas Perkara Korupsi Solar Cell Tersangka HI Telah Lengkap (P.21)

Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nyatakan Berkas Perkara Korupsi Solar Cell Tersangka HI Telah Lengkap (P.21)

Tribaratanewssumbatimur.com - Penyidik Unit Tipikor Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) program PNPM-MPd kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Proses pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut dilakukan oleh Penyidik dan diterima langsung oleh Kaur Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumba Timur ibu Yohana Harabi Loda. Hal ini dilakukan setelah penyidik berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang di berikan Jaksa Peneliti atau P.19 beberapa waktu yang lalu, Sedangkan 2 orang tersangka hasil pengembangan penyidikan yakni AR dan ST untuk perkara ini baru pertama dilakukan pelimpahan berkasnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Bripka Yuno Sukaito mengatakan dalam perkara kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) program PNPM-MPd dengan tersangka utama HI selaku pemilik CV. Kelimutu Indah dilakukan pemberkasan tersendiri, sedangkan tersangka yang lain dilakukan pemberkasan secara terpisah (splitsing) yakni FPK selaku Asisten Fastekab, KK selaku Fastekab,  AR selaku pemilik CV. Eka Putri dan ST selaku pemilik CV. Maju Karya.

“ Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka HI telah lengkap dan surat P.21 telah kita terima, sedangkan berkas perkara tersangka yang lain masih kita di koordinasikan dengan JPU, semoga dalam waktu dekat sudah ada kabar perkembangannya,” kata Kanit Tipikor Polres Sumba Timur Bripka Yuno Sukaito, SIP

Selanjutnya, Kata Yuno, “sesuai KUHAP kewajiban penyidik selanjutnya melaksanakan tahap berikutnya yakni pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“ selain tersandung masalah korupsi tersebut, tersangka HI saat ini juga sedang menjalani proses persidangan perkara Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Waingapu sehingga proses pelimpahan tahap II perkara korupsi tersebut akan dilakukan setelah sidang perkara narkoba tersebut selesai,” jelasnya..

Sepanjang Tahun 2016 ini, Penyidik Polres Sumba Timur telah menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi sebanyak 2 perkara yakni kasus korupsi bansos ternak sapi dengan tersangka DA dan kasus korupsi pengadaan solar cell dengan tersangka HI. (y23/pc26)