Lagi, kasus curnak berhasil diungkap Tim Gabungan Polres Sumba Timur atas dukungan masyarakat

Lagi, kasus curnak berhasil diungkap Tim Gabungan Polres Sumba Timur atas dukungan masyarakat

Tribratanewssumbatimur.com – Polres Sumba Timur kembali mengamankan pelaku Pencurian Ternak (curnak) di Padang Watu Hadang, Desa Lailanjang Kecamamatan Rindi. 6 orang yang diduga melakukan pencurian hewan yakni PKN (22), ALD (27), MHM (29), ODT (23), MKL (25) dan AN (22) yang merupakan residivis kasus pencurian 2 ekor hewan kuda pada tahun 2015.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, S. Pi.,S.IK mengatakan bahwa para tersangka tersebut berhasil diamankan berkat sinergi antara Polri dengan masyarakat yang bekerja sama dari informasi awal hingga penangkapan.

Kasat reskrim menguraikan bahwa aktor utama yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah AN dan MKL yang melakukan pengejaran dan mengikat hewan sedangkan 4 tersangka lainnya turut membantu pada saat malam hari dengan pembagian peran ODT yang menarik sapi dan MHM, ALD dan PKN yang mengusir dari belakang.

Awal mula kronologi pada hari Kamis, (20/7/17) sekitar jam 11.00 Wita, tersangka AN dan MKL mencari hewan sapi liar milik warga Paulekahora, Desa Hanggaroru. Sambil menunggang kuda, AN dan MKL menjirat sapi tersebut dengan tali nilon, yang mana pada hewan tesebut cuma terdapat tanda hottu pada telinga. Hewan sapi yang ditangkap dan diikat dipohon. Setelah itu keduanya memberi tahukan kepada ODT untuk memasang tali kekang sapi dan akan ditarik malam nanti.

Kemudian ODT memberitahukan kepada ketiga orang teman lainnya yaitu MHM, ALD dan PKN yang berada di rumah padang di Watuhadang desa Lailanjang Kec. Rindi. Sekitar pukul 21.00 wita keenam orang tersebut menarik sapi tersebut mendekati rumah padang di desa Lailanjang, sekitar 10 meter baru menarik hewan sapi tersebut mereka dipergoki oleh masyarakat yang sudah mengintai, kemudian AN, ODT dan MHM melarikan diri sedangkan 3 orang lainnya berhasil ditangkap oleh warga.

Berdasarkan kejadian tersebut warga langsung melaporkan ke Polsek Rindi, Selanjutnya pada hari Jumat (21/7/17) sekitar pukul 02.00 Wita, Anggota Polsek Pahunga Lodu bersama-sama warga masyarakat Desa Tamma berhasil mengamankan ODT di salah satu rumah warga Desa Lailanjang. Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut dilimpahkan ke Polsek Rindi oleh anggota Polsek Pahunga Lodu.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, S. Pi.,S.IK serta anggota Polsek Rindi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rindi Aipda Suranto menuju Desa Lailanjang untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku AN dan MKL.

Para pelaku tersebut diamankan di Polsek Rindi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih. Pencurian ternak (curnak) merupakan salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Hal ini dibuktikan dari data pengungkapan kasus curnak yang terdata di Satreskrim Polres Sumba Timur. Di Tahun 2016 Polres Sumba Timur berhasil mengungkap 24 kasus curnak dengan rincian 20 kasus P21 dan 4 kasus P19 dengan 38 tersangka sedangakan dalam kurun waktu bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2017, 15 kasus curnak berhasil diungkap dengan perincian 12 kasus p21, 2 kasus Tahap I, 1 kasus SPDP dengan 24 orang tersangka. (pc26)