Lakukan Pengeroyokan, BDM Cs Diserahkan Penyidik Ke JPU.
Tribratanewsst.com_ BDM Alis MN Cs diserahkan Penyidik Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada hari senin 15 juli 2024 sore (kemarin).
Pemyerahan BDM Cs oleh Penyidik dilakukan setelah berkar perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
BDM Cs terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Februari 2024 lalu di Kelurahan Wangga, Kambera Sumba Timur.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan penyerahan BDM Cs ke JPU.
"Tersangka BDM Cs sudah diserahkan ke JPU, mereka terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban MA di Kelurahan Wangga." Ungkap Iptu Helmi.
Kepada Tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana “Pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. _052