Merawat Harmoni Bumi Flobamora, Polda NTT Pulihkan Ketertiban Sosial Melalui Penertiban Minuman Beralkohol Ilegal

Merawat Harmoni Bumi Flobamora, Polda NTT Pulihkan Ketertiban Sosial Melalui Penertiban Minuman Beralkohol Ilegal

Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali meneguhkan komitmennya sebagai pelindung nyawa dan martabat masyarakat melalui langkah nyata yang sarat makna kemanusiaan. Pada Selasa pagi, 21 April 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan massal barang bukti minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.

"Kegiatan ini merupakan kulminasi dari rangkaian Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Operasi tersebut menjadi respons konkret atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali" Ujar Plh Dirnarkoba Kombes Pol. Sajimin.

Sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. "Barang bukti didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal"ujarnya. Secara sosiologis, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memitigasi penyakit masyarakat (pekat). Peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu disorganisasi sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sememtara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan, langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT. Regulasi tersebut bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

“Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh jajaran internal Polda NTT seperti Plh. Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., perwakilan Irwasda dan Karoops, serta Tahti dan perwakilan dari Balai Lingkungan Hidup. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan, mencerminkan pendekatan humanis Polri: tegas dalam penegakan hukum, namun tetap memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Melalui momentum ini, Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat serta mendukung tata kelola minuman yang sehat, legal, dan bermartabat.

Dengan langkah tegas namun penuh kepedulian ini, Polda NTT berharap dapat mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang lebih aman, damai, dan sejahtera, sekaligus menjaga masa depan generasi muda dari ancaman dekadensi moral.