Polsek Pandawai Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Setelah Berkas P21

Polsek Pandawai Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Setelah Berkas P21

Waingapu_ Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan percobaan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka YD setelah diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan.Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumba Timur dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, saat korban datang ke rumah duka di wilayah Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai untuk melayat. Korban kemudian duduk di samping tenda bersama beberapa rekannya. Sekitar 30 menit kemudian, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian belakang kepala. Saat berdiri, korban mendapati kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat sabetan senjata tajam.

Korban sempat melihat seorang pria mengenakan sweter hitam sambil membawa sebilah parang berjalan tergesa-gesa meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak dan berupaya mengejar pelaku, sedangkan korban segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Pandawai, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan Y.D. sebagai tersangka. Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

AKBP Dr. Gede Harimbawa. menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polres Sumba Timur akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, atau Pasal 469 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (2) KUHP, lebih subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke persidangan. _052