Tiga Tersangka Diamankan di Pantai Salura, Res Narkoba Polres Sumba Timur Temukan Sabu dalam Bekal

Tiga Tersangka Diamankan di Pantai Salura, Res Narkoba Polres Sumba Timur Temukan Sabu dalam Bekal
Konfrensi pres Polres Sumba Timur. Dok Alon/Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_ Waingapu_ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam operasi yang berlangsung di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur.

“Dalam pengungkapan tersebut Sat. Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu” Ungkap AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, ST, dan SD. Penangkapan dilakukan saat tim yang dipimpin AKP Maryana mendapatkan informasi dan melakukan  pemeriksaan terhadap penumpang kapal BONE DUA 05 yang baru tiba dari Lombok Timur dan bersandar di pesisir Pantai Salura.

DW dan ST ditangkap terlebih dahulu saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat ditanya tentang barang bawaan, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk. 

Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil berisi sabu di dalam plastik kerupuk tersebut. DW mengaku barang itu ia pesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.

Selang beberapa saat, SD datang mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos. Setelah kaos dibuka, ditemukan sabu yang diakuinya dipesan melalui DG pihak yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.

Terhadap tersangka DW dan ST dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” Imbau Kapolres.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. _052