Polres Sumba Timur Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur menggelar kegiatan Deklarasi Pemili Damai 2024 guna mewujud terciptanya Pemilu yang aman damai dan kondusif.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur di Pimpin Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar W. L. S., S.I.K., pada hari Jumat 24 Nopember 2024 Siang.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Sumba Timur Drs. Kristofel Praing, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Dandim 1601 Sumba Timur LETKOL Czi Aditya Triwirawan, Kasi Intel Kejaksaan Sumba Timur Abdul Haris, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II Aline Oktavina Kurnia, S.H.,M.Hum., Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Landi, S.T., dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Cristian Nataniel Heri Wulang, S.P.
Dalam kegiatan yang juga sekaligus dilakukan penandatanganan Dekalarasi Pemilu Damai Oleh Forkopimda, Para Pimpinan Partai Politik, Tokoh Agama dan Perwakilan Jurnalis Sumba Timur.
Dalam Sambutannya Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar menegaskan bahwa Polri terkhususnya Polres Sumba Timur menegaskan bahwa akan menjaga Netralitas dalam mengawal Pemilu Tahun 2024.
"Selaku Kapolres Sumba Timur, saya menyatakan jika melihat atau menemukan Personel yang tidak netral bisa langsung menghubungi saya Via WhatsApp sehingga personel tersebut dapat di tindak tegas." Ucap AKBP Fajar.
Dilanjutkan AKBP Fajar bahwa Kabupaten Sumba Timur memiliki sejarah pelaksanaan Pemilu yang selalu aman dan damai sehingga dirinya berharap dalam Pemilu Tahun 2024 tetap berjalan aman dan damai seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan Deklarasi dilakukan Pembacaan Deklarasi Pemilu Damai oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dan diikuti oleh seluruh peserta Dekalarasi.
Adapun isi dari Deklarasi Pemilu Damai yaitu :
Kami Peserta Pemilu Tahun 2024 menyatakan berkomitmen untuk :
- Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 yang Bermartabat, Berintegritas, Jujur, Adil, Aman, Damai dan Demokratis;
- Tunduk dan Patuh pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menolak Segala Bentuk Penyebaran Hoax, Ujaran Kebencian, Money Politik, Politisasi Agama dan Etnis. _052