Polres Sumba Timur Press Conference Kasus Pembunuhan Pelajar di Kecamatan Lewa Tidahu

Polres Sumba Timur Press Conference Kasus Pembunuhan Pelajar di Kecamatan Lewa Tidahu

TribrataNewsSumbaTimur.Com - Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pelajar DKN (19) warga Kampung Kilimbatu Desa Bidi Praing, Kecamatan Lewa Tidahu dengan pelaku YMY (33).

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K saat menyampaikan kepada wartawan dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Selasa (25/08/2020) menjelaskan Korban DKN (19) ditemukan ditemukan meninggal dunia dalam posisi tidur terlentang diatas tanah disamping sumur dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

"Korban di temukan oleh Saksi yang sedang membersihkan gereja yaitu GKS Laihau pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar jam 06:30 wita," jelas Kapolres.

"Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, Polsek lewa bersama medis mengevakuasi korban serta melakukan olah TKP dan selanjut kami bentuk Tim Gabungan Polsek Lewa, Buser dan Intel untuk mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.

Kurang dari 1x24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku YMY (33) di rumahnya, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 18.45 Wita.

Kapolres menjelaskan pelaku YHW melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban akibat perselisihan di acara pesta nikah pada hari Sabtu (22/8/2020) di Kampung Padanjara, Desa Laihau, Kecamata Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

"Kejadian bermula dari gesekan antara kelompok pelaku YMY dan kelompok korban akibat konsumsi minuman keras. Pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau," kata Kapolres.

"Sekitar pukul 2 subuh terjadi perkelahian, korban yang di tinggal pergi oleh teman-temannya mendapat luka tikaman di dada sebelah kiri sebanyak 1 kali oleh Pelaku. Korban di temukan meninggal didekat sumur yang berada disebelah GKS Laihau," urai Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju, 1 helai celana, 1 helai celana dalam milik korban dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.


*g26*