Polres Sumba Timur Lakukan Konferensi Pers : R Dan Y Curi Uang Dan Emas Milik Orang Tua Majikan

Polres Sumba Timur Lakukan Konferensi Pers : R Dan Y Curi Uang Dan Emas Milik Orang Tua Majikan
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Umalulu saat menjukan barang bukti yang disita kepada awak media. Dok Humas Res ST

Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur menggelar konferensi pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, pada rabu 4 september 2024.

Konferensi pers ini dilaksanakan untuk menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Umalulu dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Sumba Timur menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di Kampung Bugis,Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.

Korban adalah warga setempat yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar 10 juta rupiah serta perhiasan emas.

Dalam peristiwa tersebut, dua terduga pelaku, yakni R dan Y, mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya. 

Mereka memutuskan untuk melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci, setelah terlebih dahulu mematikan kontak listrik di dekat jendela. 

Terduga pelaku R kemudian masuk ke dalam rumah melalui lubang trali dan membuka pintu belakang untuk terduga pelaku Y. 

Mereka kemudian mengambil uang dan perhiasan emas dari lemari milik korban. 

Setelah melakukan pencurian, tersangka R dan Y pergi ke tempat tinggal Y untuk membagi hasil curian dan membeli minuman keras lagi.

Disampaikan AKBP E, Jacky bahwa kedua terduga pelaku adalah penjaga hewan kuda milik anak korban,” Kedua terduga pelaku adalah penjaga kuda milik anak korban dan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh alkohol.” Ungkap AKBP E. Jacky.

Kejadian ini diketahui oleh korban pada sore harinya setelah pulang dari pasar dan menemukan uang serta perhiasan emasnya hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umalulu. 

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Tersangka Y juga menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan perhiasan emas.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Tutup AKBP E. Jacky. _052