Polsek Pandawai Serahkan 6 Tersangka Kasus Curnak ke Kejari Waingapu

Waingapu_ Tribratanewsst.com_ Penyidik Polsek Pandawai Polres Sumba Timur resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus pencurian ternak (curnak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian ternak menjadi salah satu atensi utama Polres Sumba Timur, mengingat tindak pidana ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Pencurian ternak adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena menyangkut sumber penghidupan mereka. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa,” ujar Kapolres.
Kasus curnak ini bermula ketika salah satu keluarga korban secara tidak sengaja melihat sapi milik mereka berada di kandang milik saksi BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu pada 10 Juni 2025 lalu. Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pandawai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial BR, BI, BA, R, BE, serta UR yang berperan sebagai penadah.
Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa sapi tersebut merupakan bagian dari aksi pencurian yang terjadi pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.
Modus para pelaku adalah mencampurkan ternak hasil curian dengan kelompok ternak lain yang sedang digembalakan, lalu digiring ke kandang sebelum akhirnya dijual. Dalam dua aksi tersebut, sapi-sapi curian dijual kepada UR dan diangkut menggunakan mobil Kijang Innova berwarna silver.
“Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada, menjaga ternaknya dengan baik, dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah Kapolres.
Dengan diserahkannya enam tersangka beserta barang bukti ke Kejari Waingapu, kini proses hukum memasuki tahap selanjutnya. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. _052