Polres Sumba Timur Musnahkan 2.270 Liter Miras Hasil KRYD 2025
Waingapu_ Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polres Sumba Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025, pada Selasa 17/3/2026 pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta konflik sosial di tengah masyarakat. Polres Sumba Timur melalui Satresnarkoba secara konsisten melaksanakan kegiatan KRYD baik secara stationer maupun hunting di sejumlah titik rawan peredaran minuman keras.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras produksi lokal jenis Pinaraci/Peci, Moke, serta rendaman bahan baku Pinaraci yang diamankan dari berbagai lokasi selama pelaksanaan KRYD tahun 2025.
Selain ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sumba Timur, sebagian barang bukti juga diamankan saat pelaksanaan pemeriksaan di Dermaga Waingapu serta hasil kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah masing-masing. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan di Polres Sumba Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam kegiatan KRYD Tahun 2025 sebanyak 2.270 liter, yang terdiri dari 1.520 liter minuman keras jenis Pinaraci/Peci, 350 liter minuman keras jenis Moke, serta 400 liter rendaman bahan baku Pinaraci/peci yang siap diproduksi.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sumba Timur dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat. Menurutnya, miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu penyebab utama terjadinya gangguan keamanan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan melalui kegiatan KRYD maupun operasi kepolisian lainnya,” tegas Kapolres.
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Sumba Timur hingga tingkat Polsek diperintahkan untuk terus meningkatkan patroli, razia, serta kegiatan kepolisian lainnya guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar situasi di Kabupaten Sumba Timur tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambah Kapolres.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Timur. _052

