Tersangka Korupsi Konsultan Pengawas Diserah Terimakan Penyidik Tipikor Ke JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Tribratanewssumbatimur.com - Kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu Kabupaten Sumba Timur TA. 2008-2009 yang telah menyeret Kepala Sekolah selaku Ketua Komite, Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur. Dalam Pengembangan kasus tersesbut penyidik Tipikor Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan proses penyidikan tersangka lainnya yakni NP selaku konsultan pengawas dari PT. Sarana Antar Nusa Perekayasa yang beralamat di Jakarta.
Tersangka NP awalnya mengajukan lamaran ke PT. Sarana Antar Nusa Perekayasa untuk menjadi konsultan pengawas atau konsultan lapangan dan setelah diterima kemudian menerima Surat Tugas dengan nomor 04/SANP.JKT/ST-CA. 42.NTT-2/IX/ 2008, Tanggal 01 September 2008 yang dilampiri Kesepakatan kerja untuk waktu tertentu dengan nomor : 007/SANP/Kontr-CDC/C-46/VI/2008, dan di tunjuk sebagai Construction Field Consultant.
Tersangka NP memiliki tugas dan tanggung jawab bersama-sama komite pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu Kabupaten Sumba Timur membentuk tim teknis pelaksana kemudian melakukan persiapan pembangunan dengan melakukan survey harga bersama komite, seleksi tukang, monitoring kegiatan pelaksanaan, memberikan arahan dalam pengisian dalam juklak, dan bertanggung jawab kepada team leader dengan cara membuat laporan bulanan.
Akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan dalam kegiatan pembangunan tersebut maka terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah, sesuai laporan hasil audit investigatif BPKP perwakilan NTT menyatakan bahwa terjadi penyimpangan dalam pembangunan USB SMP N 2 Nggaha Ori Angu dengan dana Block Grant sebesar Rp.1.300.182.500,00 yang dilakukan oleh YL dan kawan-kawan Tahun 2008/2009 dan dalam pembangunan mess, rumah dinas dan pagar dengan dana APBD Kab Sumba Timur T.A 2008 senilai Rp.240.000.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.139.325.318- (seratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Tersangka yang di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, setelah berkas perkara korupsi tersebut dinyatakan lengkap (P.21) maka penyidik memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“ Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di RSUD Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur hasil pemeriksaannya dokter menyatakan sehat, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, kemarin (senin, 31/10/16) sudah kita serah terimakan tersangka NP beserta barang buktinya kepada JPU Ciprian Caesar, SH selaku Kasi Pidsus Kajari Sumba Timur,“ kata Brigpol I Gusti Ngurah Adi Setiawan penyidik tipikor Polres Sumba Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Oder Maks Sombu SH, MA, dalam kegiatan tersebut juga sempat melakukan pengecekan pelaksanaan kegiatan pelimpahan tahap II perkara korupsi yang dilakukan penyidik Polres Sumba Timur di ruangan Kasi Pidsus, hal tersebut untuk memastikan proses pelimpahan telah sesuai dengan SOP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perkara tersebut dapat segera di limpahkan di Pengadilan Tipikor Kupang nantinya. (y23/pc26)