Tim Saber Pungli Polres Sumba Timur Sambangi Kantor Bulog Sub Drive Waingapu
Tribratanewssumbatimur.com - Polres Sumba Timur semakin gencar dalam melasanakan kegiatan sosialisasi saber pungli ke sejumkah instasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan jabatan atau korupsi.
Bertempat di kantor Bulog Sub Drive Waingapu, Selasa 6/7/2019) siang, Kasiwas Polres Sumba Timur Aipda Melianis Sunbanu yang di dampingi Kaur Bin Ops Satuan Binmas Aipda I Wayan Darmayasa memberikan sosialisasi berdasarkan dasar hukum yaitu tentang undang – undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Unit Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli). Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dihadapan para pegawai Bulog Sub Srive Waingapu, Aipda Melianus menjelaskan tentang dasar hukum untuk melakukan penindakan di lapangan.
" Tugas Pokok dan Fungsi tim yang sudah terbentuk yaitu melakukan pengawasan terhadap tindakan pungutan liar oleh lembaga pemerintah di Kabupaten Sumba Timur," jelas Aipda Melianus.
" Pungli terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum. Pungli terjadi ketika ada hubungan langsung antara masyarakat dengan yang mempunyai kewenangan, ketika masyarakat meminta tolong untuk percepatan dan Melemahkan masyarakat dengan alasan kurangnya persyaratan serta Membuat produk untuk wajib di beli dan lain-lain," ujarnya.
[caption id="attachment_9187" align="aligncenter" width="618"] Tim Saber Pungli Polres Sumba Timur saat menyambangi pelayanan retribusi terminal bus angkutan pedesaan pasar inpres matawai waingapu (dok. Humas resST)[/caption]
Selain melaksanakan sosialisasi di kantor Bulog Sub Drive Waingapu, Tim Saber Pungli Polres Sumba Timur juga menyambangi pelayanan retribusi terminal bus angkutan pedesaan pasar inpres matawai waingapu untuk menyampaikan himbauan.
Kepada pegawai perhubungan darat yang bertugas dalam melayani retribusi parkiran terminal Tim Sabe Pungli menyampaikan untuk tidak menerima uran retribusi di luar ketentuan yg sudah di tetapkan serta menolak segala bentuk Pungli yang terjadi di sekitar terminal matawai.
*g26*