Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka Korupsi ke Jaksa

Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka Korupsi ke Jaksa

Tribratanews.com – Kepolisian Resor Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur akan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pencapaian swasembada daging sapi dan penyediaan pakan hewani yang aman sehat, utuh dan halal kegiatan pembibitan ternak sapi potong pada dinas peternakan Kabupaten Sumba Timur 2012 dengan dana sebesar Rp.4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2012 ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur yakni DA (54), Sekretaris Dinas Peternakan Kabupten Sumba Timur selaku Ketua Tim Penyusunan Petunjuk Teknis /Juknis, selaku Koordinator, tim pelaksana sosialisasi dan identifikasi calon petani / calon lahan  (CP / CL) dan distribusi ternak sapi khusus untuk kecamatan Kahunga Eti dan Umalulu / Rindi , Selaku Ketua tim selector, pembentukan tim selector kegiatan pengembangan pembibitan ternak sapi potong khusus untuk kecamatan Katala Hamulingu, Lewa Tidahu, Lewa, Tabundung.

Dalam pelaksanaan program pencapaian swasembada daging sapi potong secara tunai melalui seharunya melalui rekening namun dalam pelaksanaannya tersangka memberikan sebuah lembaran kertas yang berisi catatan/tulisan kepada saksi Fransis Israel Isliko SPT selaku pejabat pembuat komitmen. Selanjutnya tersangka menyampaikan kepada saksi agar mempergunakan rincian penyusunan HPS yang telah ditulis tersebut. Kemudian atas perintah tersangka, saksi menjadikan lembaran kertas yang berisi tulisan rincian guna melakukan penyusunan dan menetapkan HPS program kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaannya tersangka mengarahkan para ketua kelompok tani agar bekerja sama dengan para pedagang hewan yang sudah ditunjuk langsung oleh tersangka.

Perbuatan tersangka tersebut tidak sesuai dengan Permentan RI nomor :02/permen/OT.140/I/2012, tanggal 17 Januari  2012, tentang pedoman Pengelolaan bantuan sosial kementerian pertanian tahun anggaran 2012 dan Perpres No. 54 tahun 2010 dengan  perubahannya perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa sehingga atas perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 427.819.500,00 ( empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan NTT nomor : LAINV-74/PW24/5/2014. Berkas ka­sus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor : B-486/P.3.19/Fd.1/03/2016 tanggal 11 Maret 2016

Tak hanya menyerahkan tersangka, sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti kasus korupsi juga turut diberikan ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur telah menyelidiki kasus tersebut sejak tahun 2013. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Fransis Israel Isliko yang sudah divonis kurungan penjara 3 tahun 5 bulan pada tahun 2014.

"Rencananya besok Rabu kami akan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, karena hari ini kami melaksanakan pemeriksaan kesehatan tersangka di RSUD Umbu Rara Meha untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka sebelum di serahkan ke Jaksa Penuntu umum," Kata Kanit Tipikor, Brigadir Polisi Kepala Yuno Sukaito, Selasa (22-03-2016). (*abadent26)