Berkas Perkara Konsultan Pengawas Telah Dinyatakan Lengkap (P.21) Oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Tribatanewssumbatimur.com – Penyidik Unit Tipikor Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan USB SMPN 2 Nggaha Ori Angu kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Hal ini dilakukan setelah penyidik berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang di berikan Jaksa Peneliti atau P.19 beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan NTT menyatakan bahwa terjadi penyimpangan dalam pembangunan USB SMP N 2 Nggaha Ori Angu dengan dana Block Grant sebesar Rp.1.300.182.500,00 yang dilakukan oleh Komite Pembangunan Sekolah Tahun 2008/2009 dan dalam pembangunan mess, rumah dinas dan pagar dengan dana APBD Kab Sumba Timur T.A 2008 senilai Rp.240.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.139.325.318,00 (seratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Kasus korupsi pembangunan USB SMP N 2 Nggaha Ori Angu Kabupaten Sumba Timur TA. 2008-2009 ini, telah menyeret Kepala Sekolah selaku Ketua Komite, Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil pengembangan penyidik juga melakukan proses penyidikan tersangka lainnya yakni NP selaku konsultan pengawas yang pembangunannya dengan sumber dana dari APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur.
“Setelah beberapa kali petunjuk P.19 kita penuhi, pada tanggal 9 September 2016 JPU menyatakan berkas perkara tersangka NP dinyatakan sudah lengkap (P.21),“ kata Kanit Tipidkor Bripka Yuno Sukaito, S.IP.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) guna kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang nantinya,“ jelasnya.
Sampai pada periode bulan September 2016, Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur telah berhasil menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi bansos ternak sapi dengan tersangka DA selaku Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) dengan tersangka HI alias OH selaku Direktur CV. Kelimutu Indah dan kasus korupsi pembangunan USB SMPN 2 Nggaha Ori Angu dengan tersangka NP selaku konsultan pengawas. (ys23/pc26)