Polres Sumba Timur Kembali Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Kas APBD 2005-2006
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur 2005-2006 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tersangka DN, selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Sumba Timur Tahun 2005-2006.
Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menyeret tersangka lain yakni KM selaku Pemegang Kas Daerah ( PKD ) pada Kantor Bagian Keuangan Setda Kab. Sumba Timur yang sudah di vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan telah menjalani proses pidana penjara selama 5 tahun di Lapas klas II kupang. Sedangkan tersangka DU selaku pihak Swasta yang menerima pinjaman dana APBD Kab. Sumba Timur telah di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 5 tahun dan di kuatkan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTT selama 5 tahun penjara serta saat ini sementara proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Sesuai hasil gelar perkara antara penyidik Polres Sumba Timur dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu pada tanggal 11 Desember 2015 yang lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan atas saksi-saksi yang terkait dalam perkara dimaksud guna melengkapi unsur-unsur perbuatan korupsi yang di sangkakan terhadap tersangka dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan KM dan DU," ujar Kanit Tipikor Polres Sumba Timur Brigadir Polisi kepala Yuno Sukaito.
Guna memperjelas jumlah kerugian keuangan negara, penyidik telah mengajukan permintaan audit PKKN kepada BPKP Perwakilan NTT melalui Polda NTT dan penyidik telah melakukan paparan ekspsose di hadapan auditor di Kupang sehingga di harapkan dalam waktu dekat pihak BPKP Perwakilan NTT akan melakukan audit PKKN guna melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Bahwa perkara korupsi yang telah dimulai penyidikan sejak tahun 2008 silam, berkaitan dengan status tersangka yang saat ini telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, penyidik telah mengajukan surat permohonan ijin kepada Gubenur NTT melalui Polda NTT guna dilakukan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
"Karena tersangka sejak tahun 2014 telah terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD kab Sumba Timur periode 2014 – 2019, sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-XII/2014, tanggal 20 November 2014, lalu Penyidik mengajukan permohonan ijin kepada Gubenur Nusa Tenggara Timur untuk melakukan tindakan Kepolisian berupa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, semoga dalam waktu dekat pihak Polda NTT dapat segera meneruskan surat tersebut kepada Gubenur NTT guna mempercepat pemeriksaan lebih lanjut," jelas Bripka Yuno. (*)