DLW Alis BR Diserahkan Penyidik Ke JPU Bersama 1 Unit Sepeda Motor

DLW Alis BR Diserahkan Penyidik Ke JPU Bersama 1 Unit Sepeda Motor

Tribratanewsst.com_ Berkas Perkara Tindak Pidana “Pencurian” sepeda motor dengan tersangka DLW alias D alias BR telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DLW alias D alias BR dan Barang bukti hasil curian kemudian diserahkan Penyidik kepada JPU pada kamis 05 Juli 2024 siang kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wiladan,SH, membenarkan penyerahan tersangka DLW alias D alias BR ke JPU.

"Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, DLW alias D alias BR juga telah diserahkan ke JPU bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya." Ungkap Iptu Helmi.

DLW alias D alias BR ditetapkan sebagai tersanghka setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di daerah Mboka Kelurahan Temu pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Korban Yakub Lede Renda yang memarkir motornya di depan kamar kos sadar akan kehilangan motornya saat bangun pagi dan hendak memanaskan motornya namun sepeda motornya telah raib dicuri.

Korban kemudian melaporan kejadian pencurian tresebut di SPKT Polres Sumba Timur dan langsung ditindaklanjuti satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan berhasil mengamankan DLW alias D alias BR. 

Kepada DLW alias D alias BR ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. _052